Di sisi lain, menjawab pertanyaan mengenai kapan dua tersangka utama, Heri Gunawan dan Satori, akan resmi ditahan, Budi memberikan sinyal bahwa upaya paksa tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berlangsung tidak hanya pemeriksaan saksi, namun juga melengkapi berkas dan penyitaan aset," kata Budi.
KPK mencatat total aliran dana yang diselewengkan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp28 miliar (Rp15,86 miliar diterima HG dan Rp12,52 miliar diterima ST).
Modusnya adalah menggunakan yayasan-yayasan fiktif atau terafiliasi yang dikelola tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka.
Dana yang seharusnya untuk masyarakat itu kemudian diputar menjadi aset pribadi seperti tanah, bangunan, showroom, hingga kendaraan mewah.
Budi menegaskan, penundaan penahanan semata-mata strategi penyidik untuk memaksimalkan asset recovery.
"Tim melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dan penyitaan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal pemulihan keuangan negara," sebutnya.
Baca tanpa iklan