News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktifis dan Influencer Diteror

Soal Teror Rumah DJ Donny, Kompolnas Minta Polisi Gunakan Teknik Cell Dump

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEROR DJ DONNY - Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyoroti kasus teror rumah aktivitas sosial Ramond Dony Adam alias DJ Donny. Hal itu diungkap saat Rilis Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di Kantor Kompolnas, PTIK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Laporan DJ Donny diterima dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2025.

Baca juga: Amnesty Internasional dan LPSK Tanggapi Teror terhadap Aktivis, Pengkritik Pemerintah Jadi Sasaran

DJ Donny menyebut dua kali mendapatkan teror, yang pertama ialah pengiriman paket potongan bangkai ayam beserta tulisan bernada intimidasi.

Kemudian disusul pelemparan bom molotov ke arah rumah pelapor oleh dua orang tidak diketahui identitasnya.

"Jadi kan kemarin saya dapat teror, ya, intimidasi dikirim bangkai ayam ke rumah saya kalau hal tersebut sih saya enggak ada masalah ya," tuturnya kepada wartawan.

DJ Donny merasa terancam setelah rumahnya dilempar bom molotov.

"Semalam saya pulang, saya tidur, jam 3.00 di CCTV terekam orang lempar molotov ke rumah saya, untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan," tuturnya.

Pelapor menuturkan pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah.

Menurutnya, tindakan pengancaman ini sudah bukan hanya merugikan diri pribadi, tapi juga mengancam keamanan keluarga. 

DJ Donny khawatir rumah tetangganya turut menjadi korban kebakaran.

"Kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, nah, itu kan jadi masalah makanya hari ini saya kayaknua harus lapor ke Polda Metro," pungkasnya.

DJ Donny melaporkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan atau Pasal 187 KUHP.

Kemudian Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan akan menyelidiki perihal kasus dugaan teror yang dilaporkan oleh pelapor pada Rabu (31/12/2025).

Kombes Budi membenarkan laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjut.

"Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," ucapnya.

Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini