"Saya sampaikan ke Ketua Pengadilan juga, dan Ketua MA (Mahkamah Agung), di Pengadilan Jakarta Pusat ini banyak yang tidak beres," ujar dia.
"Kami ketika ingin menghadirkan ini (layar) harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini. Padahal alat itu ada," imbuhnya.
Diketahui, Tom telah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025.
Abolisi ini diberikan setelah Tom menerima vonis 4,5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Rahmat Fajar)
Baca tanpa iklan