News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Chrisna Damayanto, Eks Direktur Pertamina yang Kini Ditahan KPK Buntut Suap Pengadaan Katalis

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN KPK – KPK menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, pada Senin (5/1/2026) malam. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD) terkait kasus suap pengadaan katalis di Pertamina Persero.

Chrisna Damayanto ditahan setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (5/1/2026).

Ia menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan terlebih dahulu yakni Gunardi Wantjik (GW), Frederick Aldo Gunardi (FAG), dan putra Chrisna sendiri, Alvin Pradipta Adyota (APA), pada 9 September 2025.

Chrisna Damayanto lolos menggunakan rompi oranye saat itu karena alasan sakit.

Bahkan pemeriksaan yang diagendakan dilakukan Oktober 2025, terpaksa dijadwal ulang KPK karena yang bersangkutan sakit.

Baca juga: Didorong Pakai Kursi Roda, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, Chrisna pun akhirnya ditahan KPK.

Chrisna Damayanto ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. 

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata ata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto.

Chrisna Damayanto   terlihat didorong menggunakan kursi roda saat hendak diangkut mobil tahanan KPK.

Tangannya pun tampak terborgol. Tak sepatah kata pun keluar dari Chrisna Damayanto saat dicecar wartawan.

Konstruksi Perkara

Kasus yang menjerat Chrisna bermula dari pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012–2014. 

KPK menduga Chrisna, yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan, menerima suap Rp 1,7 miliar untuk memuluskan PT Melanton Pratama (MP) memenangkan tender.

Modusnya, Chrisna diduga mengkondisikan tender dengan menghapus kewajiban uji kelayakan (ACE Test) bagi produk katalis, setelah sebelumnya produk PT MP gagal dalam tes tersebut. 

Kebijakan ini membuat PT MP memenangkan kontrak senilai 14,4 juta dolar AS (sekitar Rp 176,4 miliar) untuk kilang RU VI Balongan.

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid

Uang suap tersebut diduga dialirkan melalui anaknya, Alvin Pradipta Adyota, yang bertindak sebagai perantara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini