News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Royalti Musik

Royalti Rp14 Miliar Diduga Ditahan, Puluhan Musisi Laporkan LMKN ke KPK

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSISI LAPORKAN LMKN - Aksi sekitar 60 musisi lawas berlangsung di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Para musisi tersebut melaporkan LMKN atas dugaan penahanan dana royalti lagi Rp 14 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Mereka melaporkan dugaan penahanan dana royalti lagu sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kedatangan para musisi lawas ini menjadi sorotan publik. Mereka menilai tata kelola royalti tidak transparan dan merugikan pencipta lagu.

Ketua GARPUTALA, Ali Akbar, menegaskan langkah hukum ditempuh karena tidak ada pilihan lain.

“Sekitar 60 pencipta lagu sudah merasakan keadaannya seperti ini. Tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum,” ujarnya di depan Gedung KPK.

Sebelum aksi puluhan musisi mendatangi KPK, tercatat tujuh pencipta lagu telah lebih dulu menggugat LMKN ke Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2025. 

Gugatan tersebut diajukan karena mereka menilai tata kelola royalti yang dilakukan LMKN tidak sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait dugaan penahanan dana royalti digital senilai Rp14 miliar.

Langkah hukum ke MA ini menjadi pintu awal eskalasi kasus, yang kemudian berlanjut dengan laporan resmi ke KPK pada awal Januari 2026.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Diincar KPK soal Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara, PDIP: Kok Tiba-tiba?

Dana Rp14 Miliar

GARPUTALA menyoroti dugaan pengambilan dana royalti digital oleh LMKN dari LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia).

Dana itu disebut mencapai Rp14 miliar, dikumpulkan dalam periode September hingga Desember 2025.

Ali Akbar menyebut pengambilan dilakukan dengan dalih fee 8 persen.

Padahal, Undang-Undang Hak Cipta hanya memperbolehkan LMK menggunakan 20–30 persen untuk operasional, bukan LMKN. 

“Kalau tidak dikasih, LMK-nya diancam dibekukan. Bahkan setelah uang diberikan, WAMI tetap dibekukan sampai hari ini,” tegasnya.

Royalti Terancam Nol

GARPUTALA mengklaim bukti transfer dan dokumen transaksi sudah diserahkan ke KPK.

Ali menegaskan dampak langsung sudah dirasakan pencipta lagu, karena royalti periode berikutnya berpotensi tidak cair.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini