TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nusantara Palestina Center (NPC) resmi memperoleh izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk memperkenalkan status kelembagaan tersebut kepada publik.
Momentum tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan legalitas NPC sebagai LAZNAS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1757 Tahun 2025.
Sebelumnya, Surat Keputusan tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, kepada Ketua Dewan Pembina NPC Abdillah Onim dalam acara Public Expose Zakat Desember 2025.
Kegiatan tersebut juga menjadi ajang konsolidasi kemanusiaan sekaligus penegasan posisi NPC dalam ekosistem zakat nasional.
Ketua Dewan Pembina NPC, Abdillah Onim, menyampaikan bahwa ini bukan sekadar peresmian administratif, melainkan deklarasi kesiapan NPC dalam mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, izin LAZNAS ini menjadi dorongan besar bagi kami untuk memperkuat program pendidikan, kesehatan, serta bantuan kemanusiaan. Kami berkomitmen bekerja lebih profesional dan terukur,” ujar pria yang akrab disapa Bang Onim, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, visi besar LAZNAS NPC ke depan adalah memperkuat ekosistem filantropi di Indonesia dengan mengintegrasikan bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan program pemberdayaan masyarakat Indonesia.
“Dengan dukungan legalitas dari Kementerian Agama, NPC memastikan setiap dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan tepat sasaran serta sesuai dengan prinsip syariat,” tambahnya.
Bang Onim juga menegaskan bahwa pembentukan LAZNAS NPC merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dengan status nasional tersebut, NPC akan menyusun roadmap program jangka panjang serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
Sementara itu, Direktur Eksekutif NPC, Masri Udin, menekankan bahwa transformasi menjadi LAZNAS merupakan amanah besar dari masyarakat.
“Amanah ini harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Semoga melalui transformasi ini, LAZNAS NPC dapat berkontribusi lebih luas bagi Indonesia dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dari pihak Kementerian Agama Abdul Fattah selaku Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, berharap NPC dapat menjalankan peran sebagai lembaga yang amanah.
“Kami berharap LAZNAS NPC mampu memperluas manfaat zakat yang sejalan dengan Asta Cita dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat bawah,” katanya.
Tentang LAZNAS NPC
Sebelum berstatus LAZNAS, NPC telah berdiri secara resmi dan berbadan hukum sejak 8 Maret 2018 sebagai lembaga filantropi kemanusiaan yang berfokus pada isu Palestina dan Indonesia.
Baca tanpa iklan