Selanjutnya, pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas yang ditunjukkan dengan PT JMN tetap ditunjuk sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, yakni belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas.
Akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 3 kapal milik PT JMN tersebut menimbulkan pengeluaran negara atas pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam kasus ini ada enam orang yang duduk sebagai terdakwa, yakni:
- Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping
- Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono selaku eks Vice President (VP) Feedstock
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan