News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Koruptor Dadang Suganda Rp9,83 Miliar Bakal Disulap Jadi Pusat Pendidikan HAM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dadang Suganda, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi RTH yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih.

Ringkasan Berita:

  • Aset koruptor miliaran rupiah kini jadi pusat pendidikan HAM
  • Tanah dan gedung rampasan dialihfungsikan, publik tunggu manfaat nyata
  • Dari kasus korupsi Bandung, aset berubah jadi fasilitas publik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara milik terpidana korupsi Dadang Suganda senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Selasa (6/1/2026), untuk dialihfungsikan menjadi pusat pendidikan HAM.

Penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan. Aset berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berupa enam bidang tanah dan dua bangunan.

Aset ini merupakan hasil rampasan dari Dadang Suganda, pengusaha yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012–2013. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah diperkuat di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Secara rinci, aset meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi dan dua bangunan gedung di Kelurahan Regol Wetan, serta satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa penyerahan ini adalah bentuk nyata asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Ia menyebut angka Rp9,83 miliar sebagai dasar penyerahan, karena nilai tersebut tercatat dalam dokumen penyitaan dan putusan pengadilan atas perkara Dadang Suganda. Nilai Rp9,83 miliar itu sudah tercatat dalam berita acara rampasan sejak 2020, ketika aset disita dari kasus korupsi RTH Bandung.

Baca juga: Ada TNI di Sidang Nadiem Makarim, Mahfud MD: Harus Jadi Perhatian, Agar TNI Tak Masuk Wilayah Sipil 

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengapresiasi langkah KPK. Ia menyebut aset berupa tanah dan bangunan ini akan menjadi tonggak penting bagi kementeriannya.

“Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan aset ini akan digunakan sebagai pusat pengembangan dan pendidikan HAM.

“Dengan nilai wajar mencapai Rp10,868,627,000 akan dipergunakan oleh Kementerian HAM, khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” ujarnya.

Transformasi aset korupsi milik Dadang Suganda menjadi pusat pendidikan HAM menunjukkan bahwa kerugian negara bisa kembali menjadi manfaat nyata. Bagi masyarakat, langkah ini adalah simbol bahwa keadilan tidak berhenti di pengadilan, tetapi hadir dalam bentuk pelayanan publik.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini