TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
Teranyar, lembaga antirasuah tersebut membuka opsi untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana non-budgeter yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk dugaan aliran dana kepada artis Aura Kasih.
Baca juga: Dikaitkan dengan Ridwan Kamil, Safa Marwah Akui Tak Takut Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelibatan PPATK sangat dimungkinkan dalam menelusuri ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut bermuara.
"Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa kolaborasi data dengan PPATK adalah prosedur yang lazim dan terus dilakukan untuk mendukung pembuktian hukum, terutama ketika uang hasil kejahatan disamarkan atau dialirkan ke pihak ketiga.
"Hal ini sebagaimana dalam perkara-perkara lainnya, PPATK juga terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK, dimana uang hasil dugaan tindak pidana korupsi seringkali dialirkan kepada pihak-pihak lain, termasuk untuk pembelian suatu aset," ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat sinyal KPK untuk memanggil Aura Kasih jika ditemukan bukti transaksi yang mencurigakan.
Sebelumnya, nama pelantun lagu Mari Bercinta ini mencuat di tengah penyidikan aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil Aura Kasih untuk dimintai keterangan, bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik terkait aliran dana non-budgeter Bank BUMD Jabar.
"Terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau pun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tutur Budi.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami apakah dana tersebut mengalir untuk kepentingan personal atau pembelian aset yang melibatkan pihak perempuan lain.
Dana Non-Budgeter Rp 222 Miliar
Kasus ini bermula dari temuan dana non-budgeter pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Uang yang dikelola di tingkat corporate secretary tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan operasional dan pribadi pejabat tertentu, alih-alih untuk kepentingan perusahaan.
Baca tanpa iklan