News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Limpahkan Tersangka Suap Katalis Pertamina Alvin Pradipta ke JPU, Segera Disidang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI PENGADAAN KATALIS - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) kepada JPU pada Selasa, 6 Januari 2026.  Alvin merupakan pihak swasta yang juga anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). 

katalis adalah zat penting dalam pembuatan bahan bakar, yang berfungsi mengurangi kadar sulfur dalam suatu produksi bahan bakar mesin (BBM)

KPK sempat memamerkan bentuk katalis dalam perkara dugaan suap di lingkungan PT Pertamina Persero pada Selasa (9/9/2025). 

Katalis itu seperti serbuk putih, saat dipamerkan disimpan dalam wadah berwarna putih. 

Terbaru, penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Alvin Pradipta Adiyota (APA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026. 

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid

Alvin merupakan pihak swasta yang juga anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).

"Penyidik telah melimpahkan tersangka Saudara APA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan guna masuk ke tahap persidangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Dalam perkara ini, Alvin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak perantara penerima suap.

Proses Tahap II terhadap Alvin ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah KPK resmi menahan ayahnya, Chrisna Damayanto. 

Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Chrisna untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Chrisna, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, sempat terlihat menggunakan kursi roda saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

DITAHAN KPK – KPK menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, pada Senin (5/1/2026) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

Konstruksi Perkara: Lobi Anak ke Ayah

Kasus ini bermula dari kegagalan PT Melanton Pratama (MP), agen lokal produk katalis dari Albemarle Corp, dalam uji kelayakan (ACE Test) saat mengikuti tender di Pertamina.

Demi memenangkan tender, pihak PT Melanton Pratama melalui Frederick Aldo Gunardi (FAG) menghubungi Alvin Pradipta Adiyota. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini