News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga Akhir 2026, Formasi Tidak Berubah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERPANJANGAN MASA JABATAN - Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna dalam proses sumpah perpanjangan masa jabatan sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2026.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat internal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dibentuk untuk menjaga integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim konstitusi. MKMK berfungsi sebagai “dewan etik” yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memberikan sanksi bila diperlukan.

Pengucapan sumpah anggota MKMK digelar pada Rabu (7/1/2026) di Aula Lantai Dasar Gedung I, MK, Jakarta. 

“Memutuskan menetapkan keputusan ketua Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa tugas Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi masa tugas 7 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono di lokasi. 

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 November 2025.

Berdasarkan keputusan itu, MKMK yang beranggotakan Ridwan Mansyur selaku Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, serta Yuliandri sebagai akademisi bidang hukum, melanjutkan masa tugasnya terhitung sejak 7 Januari hingga 31 Desember 2026.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa MKMK dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 11 Tahun 2024, MKMK memiliki kewenangan menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memantau penerapan kode etik, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Berdasarkan Laporan Tahunan MKMK Tahun 2025 yang ditayangkan melalui kanal YouTube MK pada 31 Desember 2025, sepanjang tahun lalu MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan 4 kali persidangan. 

MKMK juga menerima 6 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik serta menemukan 2 dugaan pelanggaran dari pemberitaan media sosial, media cetak, dan media daring.

Dari laporan dan temuan tersebut, 5 laporan dan 1 temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. 

Sementara itu, MKMK telah menjatuhkan 2 putusan sepanjang tahun 2025.

Formasi Tidak Berubah 

MKMK terdiri atas tiga hakim: I Dewa Gede Palguna sebagai ketua, Ridwan Mansyur dan Yuliandri sebagai anggota. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini