Bivitri menilai, Orde Baru yang identik dengan mekanisme Pilkada secara tidak langsung oleh rakyat, berpeluang terulang kembali dengan versi yang lebih baru.
Orde Baru, masa kepemimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto selama 32 tahun, merupakan periode di mana Indonesia menggunakan “Demokrasi Pancasila” sebagai dasar kehidupan politik dengan tujuan menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
"Jadi saya setuju kalau dibilang kita nih seperti menghadapi Orde Baru yang paling baru gitu ya, New Orde Baru," kata Bivitri saat menjadi tamu dalam podcast/siniar yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut, Bivitri menyoroti alasan efisiensi biaya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di balik wacana Pilkada via DPRD.
Jika efisiensi atau penghematan biaya pemilu menjadi justifikasi untuk wacana Pilkada via DPRD, sehingga pemilihan lewat DPRD jadi dianggap demokratis, Bivitri khawatir, hal ini bisa membawa Indonesia semakin mundur ke masa lalu.
Ia juga memaparkan risiko ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Menurutnya, warga tidak akan memiliki suara, tidak punya kendali, dan tidak bisa meminta akuntabilitas (kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, dan kinerja) terhadap para kepala daerah atau bahkan terhadap anggota DPRD yang memilihkan kepala daerah itu sendiri.
Politik Uang Tetap Ada
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyatakan praktik politik uang tetap terjadi meskipun pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Menurut Jamiluddin, politik uang justru kerap berawal dari inisiatif elite politik, terutama para kandidat yang berlaga dalam pilkada.
Para calon, kata dia, berupaya memenangkan kontestasi dengan menjadikan uang sebagai alat untuk memengaruhi pilihan.
"Politik uang itu juga berpeluang akan terjadi bila pilkada melalui DPRD. Calon pilkada bisa saja menggunakan uang agar dipilih oleh anggota DPRD," kata Jamiluddin kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, praktik politik uang sejatinya bisa ditekan apabila para peserta pilkada secara bersama-sama mengharamkan penggunaan uang dalam kompetisi politik.
Jamiluddin justru mengkhawatirkan mahar politik akan semakin membesar apabila pilkada dilakukan melalui DPRD.
Sebab, mahar yang besar dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi calon untuk mendapatkan rekomendasi partai sekaligus memenangkan pemilihan di DPRD.
Baca tanpa iklan