TRIBUNNEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, sejumlah pasal yang tertuang dalam KUHP baru juga digugat sejak pertama kali berlaku pada Jumat (2/1/2026) lalu seperti pasal terkait perzinaan, pidana mati, hingga penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Kini, pasal yang digugat oleh tujuh mahasiswa tersebut yakni Pasal 433 ayat 1 dan 3 tentang Pencemaran dan Pasal 434 ayat 2 tentang Fitnah.
Adapun gugatan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIV/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Sementara bunyi pasal yang digugat adalah sebagai berikut:
Pasal 433 KUHP
(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pasal 434 KUHP
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
Baca juga: Gugatan Terhadap KUHP dan KUHAP Baru Mengantre Untuk Diuji di MK, Saldi Isra: Kami Siap Menghadapi
Alasan Gugatan
Pemohon mengungkap alasan mengajukan gugatan karena merasa mengalami kerugian konstitusional.
Mereka menganggap frasa 'orang lain' dan 'menuduhkan suatu hal' yang tertuang dalam Pasal 433 ayat 1 tidak dirumuskan secara jelas dan tidak dibatasi.
Pemohon menilai hal ini berpotensi memunculkan penafsiran secara subjektif dan menimbulkan kesewenang-wenangan.
Baca tanpa iklan