News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas oleh Oknum TNI, Keluarga Korban Uji Pasal Peradilan Militer ke MK

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI PASAL PERADILAN MILITER - Para pemohon dan kuasa hukum dalam sidang perkara 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Namun, hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang dilaporkan ke Dewan Pers menyimpulkan kebakaran tersebut disengaja dan diduga melibatkan oknum anggota TNI. 

Pihak kepolisian kemudian menetapkan tiga warga sipil, yakni Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan, sebagai tersangka. 

Salah satu tersangka disebut merupakan tangan kanan prajurit TNI berinisial Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis perjudian dari gangguan ormas dan media.

Dalam persidangan, nama Koptu HB beberapa kali disebut oleh terdakwa dan saksi. 

Terungkap pula adanya pertemuan antara Bebas Ginting dan Koptu HB sebelum peristiwa pembakaran, serta pemberian imbalan Rp1 juta kepada para pelaku. 

Meski tiga terdakwa sipil telah divonis penjara seumur hidup dan perkara berkekuatan hukum tetap, Koptu HB hingga kini belum diproses hukum, meski telah dilaporkan ke Puspomad dan Pomdam I/BB. 

 

Pasal Apa yang Diuji ke MK?

Permohonan ini diregister ke MK dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menguji materiil Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Mereka meminta MK untuk mengubah kewenangan peradilan militer. Poin utamanya adalah:

1. Pemisahan Kewenangan Pengadilan

Para pemohon berpendapat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer.

2. Menghindari Impunitas

Menurut pemohon, mengadili tindak pidana umum di Peradilan Militer menciptakan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit. Prosesnya dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum.

Baca juga: Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Apresiasi Pengadilan Militer

3. Pelanggaran Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini