TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban yang meninggal akibat tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon adalah Leni Damanik dan Eva Melani Boru Pasaribu.
Anak Leni yang berusia 15 tahun, meninggal akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlevi pada tahun 2024 lalu.
Dalam sidang, kuasa hukum para pemohon, Sri Afrianis menjelaskan proses hukum yang sudah berlangsung atas kasus tersebut. Namun berujung pada ketidakadilan yang Leni dapatkan.
“Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan terdakwa sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya,” kata Sri dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ketidakadilan yang didapat Leni diperparah putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan auditor militer.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Amicus Curiae ke Pengadilan Militer Banjarmasin Terkait Pembunuhan Jurnalis
“Bahwa dalam hal ini, Pemohon 1 mengalami kerugian konstitusional di mana pemohon berhak untuk mendapatkan proses hukum yang ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh kepentingan lain,” ujar Leni.
“Menurut pemohon, aparat yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang berasal dari instansi yang sama, yaitu TNI, maka integritas penyidikan dan penuntutan serta putusan terhadap terdakwa yang juga TNI sangat rentan dengan intervensi dan tidak memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pemohon,” sambungnya.
Ketidakadilan serupa juga dialami oleh Eva. Ia merupakan anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas setelah rumahnya terbakar pada 27 Juni 2024 dinihari.
Rico menghembuskan napas terakhir bersama istri, anak, dan cucunya.
Dalam kasusnya, Rico menjadi korban pembunuhan berencana sebab melakukan aktivitas jurnalistik.
Ia memberitakan bisnis perjudian yang dikelola oleh seorang prajurit TNI aktif berinisial Koptu HB.
Namun dalam proses hukumnya, Eva merasa sangat sangat dirugikan hak konstitusionalnya dengan proses pemeriksaan yang sangat berbeda jauh untuk satu tindak pidana yang sama.
Pada awalnya, polisi menyatakan kebakaran rumah keluarga Rico sebagai kebakaran murni.
Baca tanpa iklan