“Kemudian selama Undang-Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai hukum formilnya itu. Nah, itu sebetulnya persoanya disitu,” tutur Enny.
Ia menegaskan perubahan seperti itu berarti harus mengubah banyak ketentuan dalam UU Peradilan Militer.
Karena itu, Enny mempertanyakan apakah Mahkamah memiliki ruang untuk melakukan perubahan sejauh itu.
“Desain itu kan ada di undang-undang formilnya yang baru nanti gitu loh. Nah, yang seperti ini gimana, ini kan memang harus mengubah banyak sebetulnya dari ketentuan Undang-Undang 31/1997,” kata Enny.
“Kira-kira bisa enggak Mahkamah melakukan itu kira-kira menurut pandangan saudara? Ini kan saya pernah menguji soal ini soalnya, desertasi ini persis soalnya soal ini juga pasal 9,” pungkasnya.
Sosok pemohon
Sebagai informasi, para pemohon adalah Leni Damanik dan Eva Meliani Pasaribu.
Anak Leni yang berusia 15 tahun meninggal akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlevi pada tahun 2024 lalu.
Sementara, Eva merupakan anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas setelah rumahnya terbakar pada 27 Juni 2024 dinihari.
Rico menghembuskan napas terakhir bersama istri, anak, dan cucunya.
Pasal Apa yang Diuji ke MK?
Mereka meminta MK untuk mengubah kewenangan peradilan militer. Poin utamanya adalah:
1. Pemisahan Kewenangan Pengadilan
Para pemohon berpendapat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum (seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil) seharusnya diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer.
2. Menghindari Impunitas
Menurut pemohon, mengadili tindak pidana umum di Peradilan Militer menciptakan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit. Prosesnya dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum.
Baca tanpa iklan