News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II, Lengkap dengan Prosedur Pencairannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KJP PLUS - Website untuk mendaftar KJP Plus diunduh Kamis (31/7/2025). Berikut cara cek penerima KJP Plus tahap II bulan Januari 2026, lengkap dengan prosedur pencairannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II bulan Januari 2026 sudah mulai bisa dicairkan.

Mengutip akun Instagram @upt.p4op, KJP Plus Tahap II mulai cair sejak 5 Januari 2026.

KJP Plus adalah dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.

Bantuan KJP Plus merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu. 

KJP hanya diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.

Bantuan penyaluran dana KJP Plus biasanya dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP Januari 2026 Sembako Murah Pasar Jaya Online

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Januari 2026

  • Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2026
  • Selanjutnya masukkan tahap penyaluran
  • Setelah itu klik tombol “Cek”
  • Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus dari peserta.

Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2025 di antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id

Besaran KJP Plus

SD/MI

  • Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 338.771

SMP/MTs

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 192.020

SMA/MA

  • Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 61.139

SMK

  • Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 112.891

PKBM

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 2.692

Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 per bulan.

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

Kriteria Penerima KJP Plus

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini