4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Baca juga: KJP Plus Tahap II Cair November, Simak Besaran dan Cara Mengecek Status Pencairannya
Prosedur Pencairan KJP Plus
Pendairan KJP Plus dapat dilakukan melalui bank.
Namun khusus untuk penerima baru, perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca tanpa iklan