Ringkasan Berita:
- Damai Hari Lubis membenarkan dirinya bersama Eggi Sudjana mendatangi rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.
- Damai menegaskan tidak mau ambil pusing dengan anggapan publik bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta maaf terkait status tersangka.
- Pertemuan tertutup tersebut dibenarkan pihak Jokowi, namun tidak diketahui membahas isu ijazah palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal isu kedatangannya ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Damai Hari Lubis membenarkan jika dirinya dan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi untuk melunasi 'utang' bertemu dalam agenda Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025 lalu.
"Benar, karena Eggi minta ditemani oleh saya, dimana Eggi merasa terbebani karena saat 16 April 2025 pada waktu TPUA ke Solo agenda silaturahmi Eggi tidak hadir karena faktor sakit," kata Damai Hari Lubis kepada Tribunnews.com dikutip Minggu (11/1/2026).
"Sehingga ke Solo ini merupakan bagian langkah langkah agenda internal organisasi TPUA yang layak dijalankan," sambungnya.
Dia mengklaim, pertemuan itu dilakukan karena situasi dan kondisi yang terindikasi ada yang ingin memecah belah kekompakan TPUA oleh eksternal.
Namun, Damai Hari Lubis tak menjelaskan secara pasti siapa sosok eksternal yang dimaksud.
"Akhirnya pada titik kesimpulan faktor pecah belah ini hanya dapat diredam dengan kebijakan khusus oleh 2 orang tokoh senioren di TPUA semata demi kebaikan, berikut dengan segala beban pertangungjawaban moral organisasi kepada dan terbatas hanya kepada para tokoh pendiri TPUA," ungkapnya.
Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menyebut tidak mau ambil pusing soal anggapan jika mereka berdua mendatangi Jokowi untuk meminta maaf mengingat status keduanya yang menjadi tersangka atas laporan Jokowi.
Menurutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA akan memberikan klarifikasi agar isu ini tidak menjadi liar dan bisa mencegah adanya fitnah kepada mereka.
"Publik Bebas berpendapat dan ada timing tuk klarifikasi secara komprehensif," tuturnya.
Senada dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana pun tak mau banyak komentar atas isu yang berkembang soal kedatangannya ke rumah Jokowi itu.
"Jumat depan insyaaAllaah saya jelaskan ya," ungkapnya kepada Tribunnews.com.
Untuk informasi, Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup sejak sore hari menjelang Magrib.
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.
“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana ,” ungkapnya dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (9/1/2026).
Kompol Syarif juga menuturkan saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
Perihal kunjungan itu, Kubu Roy Suryo mengaku tidak mengetahuinya.
Tak diketahui pasti pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi apakah membahas isu ijazah palsu.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan kliennya sejak awal penanganan kasus ijazah Jokowi.
"Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami (Roy Suryo Cs)," tuturnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya pertemuan yang terjadi di rumah Jokowi tidak ada sangkut paut dengan kubu Roy Suryo.
"Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami dan klien kami tetap berjuang konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," tukasnya.
Adapun Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca tanpa iklan