TRIBUNNEWS.COM - Mantan Mendikbud sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, Nadiem Makarim, akan menghadapi sidang putusan sela pada Senin (12/1/2026), hari ini.
Putusan sela merupakan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya yang memungkinkan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Mengacu pada Pasal 185 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/196 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), putusan ini hanya akan dicatat dalam berita acara persidangan.
Adapun putusan ini merupakan putusan sementara dari hakim dan bukan merupakan putusan akhir atau vonis.
Baca juga: Sidang Nadiem Ungkap Kaitan Investasi Gojek dan Chromebook, Google Sebut Bisnis Murni
Informasi sidang putusan sela ini sempat disampaikan oleh hakim anggota Purwanto dalam persidangan pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Agenda sidang pada Kamis lalu adalah pembacaan tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim kuasa hukumnya.
"Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela)," ujar Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim pun memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan Nadiem dalam sidang hari ini.
Jaksa Anggap Eksepsi Nadiem Bentuk Kepanikan
Sebelumnya, jaksa menganggap eksepsi yang disampaikan Nadiem merupakan bentuk kepanikan.
Jaksa menilai Nadiem tak bisa membuktikan klaim bahwa kasus dugaan korupsi laptop Chromebook harus batal demi hukum dan persidangan tidak usah dilanjutkan.
"Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum seperti yang telah disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan pada 5 Januari 2026, kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata jaksa pada Kamis.
Jaksa pun tidak setuju dengan anggapan Nadiem dan tim kuasa hukumnya bahwa dakwaan yang ditetapkan hanya berdasarkan asumsi dan bukannya menurut fakta yang ada.
Menurutnya, eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya justru menurunkan marwah penegakan hukum di Indonesia.
Dia mengatakan Nadiem telah berprasangka buruk tentang isi dakwaan jaksa terhadapnya.
"Bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di dalam negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan pada suuzon berprasangka buruk kepada penegak hukum."
Baca tanpa iklan