Pada kesempatan yang sama, Nadiem menyatakan bahwa dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang inginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo."
"Inilah mengapa isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, tetapi narasi saksi-saksi yang dirancang agar ada persepsi bahwa tim saya memaksa mendorong suatu keputusan atas perintah saya," kata Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima keuntungan hingga Rp809 miliar dari proyek tersebut.
"Tidak ada bukti konkret atas dakwaan memperkaya diri sendiri. Aliran dana Rp809 miliar yang dituduhkan tersebut sepeser pun tidak diterima," ujarnya.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca tanpa iklan