Ringkasan Berita:
- Nadiem bakal menghadapi sidang putusan sela pada Senin (12/1/2026) hari ini.
- Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun meminta jaksa agar dapat menghadirkan Nadiem dalam sidang kali ini.
- Sebelumnya, jaksa sudah menanggapi eksepsi dari Nadiem dan mengangagp sebagai bentuk kepanikan.
- Adapun Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan menerima uang sebesar Rp809 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Mendikbud sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, Nadiem Makarim, akan menghadapi sidang putusan sela pada Senin (12/1/2026), hari ini.
Putusan sela merupakan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya yang memungkinkan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Mengacu pada Pasal 185 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/196 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), putusan ini hanya akan dicatat dalam berita acara persidangan.
Adapun putusan ini merupakan putusan sementara dari hakim dan bukan merupakan putusan akhir atau vonis.
Baca juga: Sidang Nadiem Ungkap Kaitan Investasi Gojek dan Chromebook, Google Sebut Bisnis Murni
Informasi sidang putusan sela ini sempat disampaikan oleh hakim anggota Purwanto dalam persidangan pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Agenda sidang pada Kamis lalu adalah pembacaan tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim kuasa hukumnya.
"Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela)," ujar Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim pun memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan Nadiem dalam sidang hari ini.
Jaksa Anggap Eksepsi Nadiem Bentuk Kepanikan
Sebelumnya, jaksa menganggap eksepsi yang disampaikan Nadiem merupakan bentuk kepanikan.
Jaksa menilai Nadiem tak bisa membuktikan klaim bahwa kasus dugaan korupsi laptop Chromebook harus batal demi hukum dan persidangan tidak usah dilanjutkan.
"Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum seperti yang telah disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan pada 5 Januari 2026, kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata jaksa pada Kamis.
Jaksa pun tidak setuju dengan anggapan Nadiem dan tim kuasa hukumnya bahwa dakwaan yang ditetapkan hanya berdasarkan asumsi dan bukannya menurut fakta yang ada.
Menurutnya, eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya justru menurunkan marwah penegakan hukum di Indonesia.
Dia mengatakan Nadiem telah berprasangka buruk tentang isi dakwaan jaksa terhadapnya.
"Bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di dalam negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan pada suuzon berprasangka buruk kepada penegak hukum."
"Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi," kata jaksa.
Jaksa menegaskan jika memang Nadiem keberatan, dia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).
Dia mencontohkan ketika Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka terhadapnya dan berujung ditolak oleh hakim.
"Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan terdakwa," katanya.
Ia mengingatkan kepada Nadiem agar jangan merasa menjadi korban karena justru dugaan korupsi yang dilakukannya merampas hak siswa di seluruh Indonesia.
Jaksa pun menyimpulkan bahwa eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim kuasa hukumnya justru menggiring opini publik terhadap pihaknya.
Dia ingin agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu adanya menarik simpati dari Nadiem.
"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan dan menggiring opini seolah-olah penegakan hukum membuat kezaliman kepada terdakwa," ujarnya.
Nadiem Anggap Dakwaan Jaksa Cacat dan Bentuk Kriminalisasi
Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut dakwaan yang ditujukan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook cacat secara hukum sehingga ia meminta kepada hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.
"Penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut,' ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pada Senin (5/1/2026).
Tim hukum Nadiem meminta agar hakim mengabulkan nota keberatan mereka secara penuh.
Selain itu, hakim juga diminta agar menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Ari menegaskan seluruh dakwaan telah disusun oleh jaksa secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga ia meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tuturnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis Bertemu Sahabatnya Seorang Driver Ojol Setelah Sidang Kasus Chromebook
Ari juga meminta majelis hakim memulihkan hak Nadiem dengan memperoleh rehabilitasi dan pemulihan nama baik.
Pada kesempatan yang sama, Nadiem menyatakan bahwa dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang inginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo."
"Inilah mengapa isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, tetapi narasi saksi-saksi yang dirancang agar ada persepsi bahwa tim saya memaksa mendorong suatu keputusan atas perintah saya," kata Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima keuntungan hingga Rp809 miliar dari proyek tersebut.
"Tidak ada bukti konkret atas dakwaan memperkaya diri sendiri. Aliran dana Rp809 miliar yang dituduhkan tersebut sepeser pun tidak diterima," ujarnya.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca tanpa iklan