TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut) Erni Sitorus 'berhasil' menjadikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Hamdani Syahputra Adjam resmi menyandang status tersangka sejak 30 April lalu.
Baca juga: Komentar Sosmed soal Hubungan Ketua DPRD Sumut-Bobby hingga Wakil Ketua DPRD Deliserdang Tersangka
Sebelum dijadikan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan, dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).
Namun Hamdani Syahputra Adjam tidak ditahan.
"Tidak ditahan," kata Kombes Ferry.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Golkar, Hamdani Syahputra Adja mengomentari salah satu akun sosial media instagram @hastaranesia.id.
Akun tersebut memposting kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Dalam tangkapan layar yang diterima Tribun, Hamdani berkomentar di salah satu media sosial Instagram yang mengunggah kolase foto Erni dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution berjudul 'Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif'.
Postingan ini kemudian viral di media sosial.
Hamdani melalui akun instagram pribadinya @hamdanisyahputra131313 menanggapi komentar netizen yang mengomentari tudingan kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubernur Bobby Nasution.
Hamdani kerap menyampaikan komentar perjodohan dan tudingan, saat membalas komentar dari sejumlah netizen terkait kedekatan politik antara pimpinan legislatif dan eksekutif tersebut.
Dalam komentarnya, Hamdani mengomentari komentar dari pemilik akun Instagram @ertiga_racing_aaq yang sudah lebih dulu berkomentar 'berawal dari bapaknya koruptor menurun ke anaknya. Memang bibit gak jauh dari orang tuanya'.
Baca tanpa iklan