News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat KPLB Dua Tingkat Sekaligus, Berapa Gaji Lifter Rizki Juniansyah setelah Jadi Kapten?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI JADI KAPTEN - Lifter andalan Indonesia, Rizki Juniansyah kembali menunjukkan eksistensinya dalam mengharum nama Indonesia di kancah internasional. Rizki juniansyah sukses meraih emas dan cetak rekor dunia di SEA Games 2025 Thailand. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (18/12/2025). Atas prestasinya, Rizki dianugerahi KPLB dua tingkat sekaligus, dari Letda menjadi Kapten.

Ringkasan Berita:

  • Lifter Indonesia, Rizki Juniansyah, dianugerahi KPLB atas prestasinya di SEA Games 2025.
  • Ia naik pangkat dua tingkat sekaligus, dari Letda menjadi Kapten.
  • Selain itu, Rizki juga pindah matra dari AL ke AD.

TRIBUNNEWS.com - Atlet angkat besi atau lifter Indonesia, Rizki Juniansyah, dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dua tingkat sekaligus atas prestasinya di SEA Games 2025.

Saat pemberian bonus untuk atlet SEA Games 2025 di Istana Negara pada Kamis (8/1/2026), Presiden Prabowo Subianto mengatakan Rizki naik pangkat dari Letnan Dua (Letda) menjadi Kapten.

"(Rizki) SEA Games medali emas lagi dan pecahkan rekor dunia, jadi saya dapat laporan Panglima TNI dengan gagah menaikkan pangkat atlet ini dua tingkat. Jadi, dari Letnan Dua langsung Kapten," kata Prabowo, Kamis.

Lantas, berapa gaji yang diterima Rizki sebagai Kapten?

Gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-13 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Kapten dan Letda merupakan golongan Perwira Pertama (Pama) TNI.

Baca juga: KPLB Rizki Juniansyah Baru Pertama Kali di TNI dan Bukan Hal Lazim, tapi Tak Langgar Aturan

Sebagai Kapten, Rizki menerima gaji dengan kisaran Rp3.141.900-Rp5.163.100.

Sementara, saat masih menjabat Letda, Rizki menerima gaji sekitar Rp2.954.200-Rp4.779.300.

Berikut rincian gaji anggota TNI untuk golongan Tamtama hingga Perwira Tinggi (Pati)

Golongan I Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000-RpRp2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
  • Kopral Dua: Rp1.946.800-RpRp3.006.600
  • Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700

Golongan II Bintara

  • Sersan Dua: Rp2.72.100-Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
  • Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
  • Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

  • Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500

Selain gaji, tunjangan kinerja (tukin) juga diperoleh Rizki sebagai prajurit TNI.

Penerimaan tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI.

Tukin diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kerja individu.

Berikut rincian tukin yang diterima prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
  • KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Tak Lazim, tapi Tak Langgar Aturan

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, mengatakan KPLB Rizki merupakan hal tak lazim di tubuh TNI.

Meski KPLB Rizki tak lazim di tubuh TNI, Fahmi menekankan hal tersebut tidak melanggar aturan.

Ia mengatakan KPLB dua tingkat sekaligus seperti yang didapat Rizki, belum pernah terjadi dalam praktik pembinaan karier TNI sebelum tahun 2025.

Baca juga: 5 Fakta Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat: Tak Biasa, Pindah Matra hingga Balasan untuk Rekornya

Fahmi menjelaskan, sistem kepangkatan TNI secara umum dirancang bertahap, berbasis masa dinas, jabatan, serta pendidikan.

Tak hanya itu, bagi atlet berprestasi, ungkap Fahmi, juga biasanya hanya diberikan kenaikan pangkat satu tingkat.

"Bahkan bagi prajurit berprestasi (termasuk atlet nasional), kenaikan pangkat biasanya diberikan satu tingkat, atau dalam bentuk percepatan karier lain seperti prioritas pendidikan dan penugasan tertentu," urai Fahmi, Jumat (9/1/2026).

Karena itu, Fahmi mengatakan KPLB Rizki merupakan aturan yang benar-benar baru.

"Namun, kasus Rizki Juniansyah berada dalam konteks regulasi yang benar-benar baru," lanjutnya.

Fahmi juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang dalam kasus Rizki.

Terbitnya PP tersebut mengartikan negara secara sadar memperluas ruang penghargaan bagi prajurit yang dinilai berhasa bagi kepentingan TNI dan/atau negara, termasuk lewat jalur non-perang.

Atas hal itu, menurut Fahmi, KPLB Rizki bisa dikatakan sebagai preseden baru, bukan pengulangan praktik lama.

Fahmi pun meyakini Rizki menjadi prajurit pertama yang menikmati penerapan aturan baru tersebut.

"Dalam pengertian ini, Rizki Juniansyah sangat mungkin menjadi prajurit pertama yang menikmati implementasi konkret dari regulasi baru tersebut," ungkap Fahmi.

"Jadi, jika pertanyaannya 'pernah atau tidak sebelumnya', jawabannya: dalam kerangka hukum lama bisa dibilang tidak ada, tetapi dalam kerangka hukum baru, justru ini menjadi contoh awal penerapannya," lanjut dia.

Tak hanya mendapat KPLB, Rizki Juniansyah juga pindah matra dari Angkatan Laut (AL) ke Angkatan Darat (AD).

Padahal, ia baru dilantik sebagai perwira TNI AL pada 27 November 2025, lewat jalur Dikmapa Prajurit Karier (PK) Keahlian Khusus Siber.

"Alhamdulillah, sekarang saya dipindahkan ke TNI Angkatan Darat," jelasnya.

Informasi ini pun telah dikonfirmasi oleh pejabat di lingkungan TNI pada Sabtu (10/1/2026).

Penghargaan KPLB dua tingkat sekaligus diperoleh Rizki atas prestasinya di SEA Games 2025.

Ia berhasil meraih medali emas saat SEA Games 2025 dan memecahkan rekor dunia.

Hebatnya, Rizki memecahkan dua rekor dunia sekaligus saat angkatan clean and jerk seberat 205 kilogram, serta angkatan total seberat 365 kilogram.

Rekor yang diperoleh Rizki itu memecahkan rekornya sendiri saat mengikuti International Weightlifting Federation (IWF) di Forde, Norwegia, pada 7 Oktober 2025.

Dalam ajang tersebut, Rizki memecahkan rekor dunia dengan angkatan clean and jerk 204 kilogram, serta total angkatan 361 kilogram.

Selain kenaikan pangkat, Rizki juga diganjar bonus Rp1 miliar atas prestasinya di SEA Games 2025.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Yohanes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini