TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, buka suara usai menjalani Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Dalam Sidang Putusan Sela hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Kuasa Hukumnya Ari Yusuf Amir, Nadiem mengungkapkan harapan agar sidang kasus Chromebook yang menjeratnya ini tak hanya menjadi perdebatan narasi.
Melainkan menjadi sumber penerangan fakta dan data terkait dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem tersebut.
"Saya berharap sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi, tetapi menjadi sumber penerangan fakta dan data," tulis Nadiem dalam pernyataan tertulisnya yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut, Nadiem mengakui jeratan kasus Chromebook ini membuat kebebasannya, nama baiknya, bahkan hak bicaranya menjadi dirampas.
Namun, Nadiem percaya bahwa ada satu hal yang tak bisa dirampas darinya, yakni kebenaran.
Nadiem juga meyakini, nantinya satu-persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya ini akan terbuka.
Mantan Mendikbudristek itu juga yakin bahwa Allah akan tetap memberikan jalan untuk kebenaran.
"Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas bahkan hak bicara saya pun dirampas. Tapi yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran."
"Satu persatu, fakta akan terbuka, dan saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran," tegas Nadiem.
Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Salinan Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook ke Nadiem Makarim
Deretan Pesohor hingga Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Nadiem
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Ruang sidang Hatta Ali dibuka sekira 11.16 WIB. Bangku-bangku untuk total 70 pengunjung telah terisi penuh.
Baca tanpa iklan