News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Megawati: Pilkada Melalui DPRD Bentuk Pengkhianatan Reformasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA LEWAT DPRD - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri didampingi Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo saat berpidato dalam Rakernas I PDIP 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Dalam pidato penutupan rakernas itu pada keesokan harinya, Megawati menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD adalah bentuk pengkhianatan Reformasi.

“Baru satu tahun lebih sedikit mereka berkuasa, tapi yang disasar justru urat nadi dari prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri: hak pemilih untuk menentukan pilihan politiknya,” ujarnya.

Fadli juga menilai alasan mahalnya biaya Pilkada yang dikemukakan elite partai tidak tepat. Menurutnya, biaya besar justru bersumber dari praktik mahar politik yang masih marak. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap larangan mahar politik serta dugaan pemborosan anggaran penyelenggaraan, termasuk penggunaan fasilitas mewah yang tidak relevan.

Peta Politik dan Tantangan

Peneliti Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menambahkan bahwa dukungan sejumlah elite partai terhadap wacana Pilkada DPRD menjadi tantangan besar bagi kelompok penola

Ia mencatat enam partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming yang kini berkuasa mendukung gagasan tersebut: Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, dan Demokrat.

Sementara PKS belum menyatakan sikap resmi, dan PDIP baru menyampaikan sikap usai Rakernas I. Dengan jumlah kursi signifikan di DPR, dukungan partai-partai tersebut dinilai bisa memengaruhi revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

“Makanya kita perlu membangun jaringan kekuatan masyarakat sipil, warga, dan jurnalis untuk menolak wacana regresi demokrasi ini,” kata Ibnu.

Putusan MK Jadi Rujukan

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan perubahan desain penyelenggaraan Pemilu.

Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, DPD) akan digelar pada 2029, sementara Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD) digeser ke 2031.

Putusan ini menjadi rujukan penting dalam perdebatan sistem Pilkada ke depan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini