TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Seno Bagaskoro menegaskan bahwa partainya konsisten mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.
Seno mengaku menghormati sikap partai politik (parpol) lain yang memunculkan wacana Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, PDIP berpandangan bahwa asas pemilihan umum (Pemilu) ialah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
"Kami berpandangan bahwa Pemilu itu asasnya adalah Luber Jurdil. Sejak dulu sudah kita semua diajarkan seperti itu. Sedangkan Luber Jurdil itu yang pertama itu langsung tuh. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil. Jadi yang nomor satu justru langsungnya," ujar Seno dalam acara Kompas Petang yang tayang di Kompas TV, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, jika ingin Pemilu yang tidak mengganggu kedaulatan rakyat, maka sebaiknya melalui Pemilu langsung.
Seno juga tak menampik bahwa Pemilu langsung masih menghadapi sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, seperti politik uang.
"Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana penegakan hukumnya bisa dijalankan dengan semaksimal mungkin tanpa pandang bulu. Itu yang benar."
"Bagaimana fungsi korektif di partai politik, kaderisasi, rekrutmen itu diperbaiki secara terus-menerus, bukan lantas dengan mengubah sistem Pemilunya yang akan mengorbankan hak-hak kedaulatan rakyat," tuturnya.
Sejauh ini, ada enam fraksi di DPR yang menyatakan dukungan Pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Wacana Pilkada melalui DPRD berarti kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dipilih oleh anggota DPRD, bukan langsung oleh rakyat.
Ide ini kembali mencuat awal 2026, menimbulkan pro-kontra: sebagian partai menilai lebih efisien, sementara banyak pihak menilai sebagai kemunduran demokrasi.
Baca juga: Wacana Pilkada Tak Langsung Bergulir, Kapan DPR Mulai Membahas Revisi UU? Ini Kata Ketua Komisi II
DPR RI Belum Bahas
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan poin pembahasan mekanisme Pilkada langsung ke pemilihan lewat DPRD belum dibahas DPR.
Hal tersebut, dikatakan Rifqinizamy, karena belum menjadi agenda resmi DPR.
“Itu (RUU Pilkada) belum masuk prolegnas, jadi (isu Pilkada via DPRD) belum dibahas,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.
Legislator NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR saat ini hanya mendapat penugasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca tanpa iklan