News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Dukung Pilkada Langsung, PDIP: Pemilu Itu Asasnya Luber Jurdil

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCOBLOSAN PILKADA - Warga memasukkan kertas suara usai melakukan pencoblosan di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Undang-undang tersebut, kata dia, mengatur dua jenis Pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

“Tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis Pemilu, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg),” ujar dia.

Rifqinizamy menegaskan, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas undang-undang tersebut tanpa adanya keputusan politik dan penugasan resmi dari DPR.

Oleh karena itu, dia meminta publik tidak berspekulasi terlalu jauh, termasuk mengaitkan wacana Pilkada tidak langsung dengan isu amandemen konstitusi atau perubahan mekanisme pemilihan presiden secara langsung dan tak langsung.

“Masa kita berandai-andai lagi untuk melakukan amandemen konstitusi?” ujarnya.

Rifqi juga mengingatkan pentingnya edukasi politik yang sehat di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik. 

"Yang jelas terkait dengan Pilkada langsung atau tidak langsung itu belum jadi agenda kita,” kata Rifqi.

(Tribunnews.com/Deni/Reza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini