Dia menjelaskan dalam konteks hukum pidana Indonesia, batas antara kritik dan penghinaan sebenarnya telah dirumuskan secara relatif jelas. Pieter C Zulkifli mengatakan pada Pasal 218 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan larangan 'menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden'.
"Namun pada ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan diri. Artinya, hukum tidak serta-merta mematikan kritik, melainkan justru memberi ruang sepanjang kritik itu memiliki tujuan publik," katanya.
Menurutnya, penjelasan pasal tersebut memberikan batasan yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan'. Hanya ada dua kategori utama, pertama, menista, yakni tindakan yang merendahkan martabat seseorang, misalnya dengan mempersonifikasikan manusia sebagai binatang atau simbol yang secara sosial dianggap merendahkan.
Kedua, memfitnah, yakni menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan merusak nama baik. Di luar dua kategori ini, kritik tidak serta-merta dapat dipidana.
Lebih jauh, dia menyatakan bahwa hukum pidana juga mengenal apa yang disebut alasan penghapus pidana. Apabila kritik dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
"Wujud kepentingan umum itu sendiri dijelaskan secara eksplisit, antara lain berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kritik yang disampaikan melalui unjuk rasa atau ekspresi publik lainnya," ucapnya.
"Dengan kata lain, pasal ini secara eksplisit membolehkan kritik dan bahkan menegaskan bahwa kritik dalam ruang publik tidak boleh dihalangi sepanjang tidak merendahkan martabat personal," timpalnya.
Pieter C Zulkifli menuturkan seluruh konstruksi ini menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan kritik dan perlindungan martabat.
Delik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau defamation sendiri dalam hukum pidana dikategorikan sebagai subjektif delik yang menekankan pada niat, konteks, dan tujuan dari perbuatan tersebut.
Dia berpandangan pernyataan Pandji oleh sebagian publik, memang dipahami sebagai upaya membuka ruang pendidikan politik lewat humor. Kritik semacam ini bisa saja relevan dalam konteks tertentu, terutama bila diarahkan pada perilaku kekuasaan atau kebijakan publik yang nyata.
Tetapi ketika komentar beralih pada aspek personal, terutama terhadap simbol negara seperti Wakil Presiden Republik Indonesia, maka ia memasuki wilayah yang lebih sensitif dan patut dipertimbangkan secara etika.
"Menariknya, justru respons dari Wakil Presiden Gibran sendiri yang terekam menyikapi hal ini dengan wajar. Dalam sebuah video respons yang diunggah di media sosial, Gibran menganggap laporan terhadap Pandji terlalu berlebihan dan melihatnya sebagai kritik evaluatif biasa terhadap pemerintahan," katanya.
Oleh karena itu, Pieter Zulkifli menyebut bila sikap ini menunjukkan kedewasaan figur publik dalam menerima kritik sekaligus meredam eskalasi ketegangan di ruang publik.
Namun, pertanyaan penting yang harus direnungkan bersama bukan sekadar legalitas, melainkan etika kritik yang matang. Kebebasan berekspresi memang merupakan hak konstitusional tetapi konstitusi juga mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip kesopanan dalam interaksi publik.
"Dalam On Liberty, John Stuart Mill mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas dari dampak sosial dan etika: 'Kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak orang lain'. Parafrase sederhananya: kebebasan berbicara yang melukai martabat orang lain bukanlah kebebasan yang bijak," kata dia.
Baca tanpa iklan