TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), Ade Darussalam, membeberkan curhatan para hakim adhoc terkait nasibnya selama bekerja.
Dia menyebut banyak hakim adhoc yang dianggap oleh hakim 'karier' sebagai pihak yang tidak setara terkait status kepegawaiannya.
Sosok yang juga merupakan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) itu mengungkapkan tren semacam ini sudah lama terjadi di lingkungan kehakiman.
Bahkan, ada ejekan di mana hakim ad hoc digaji hanya berdasarkan 'belas kasihan'.
"Hakim ad hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karier, bukan oleh siapa-siapa, tetapi memang oleh internal kami sendiri."
"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. Hakim ad hoc hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara, hakim karier itu (gaji) diminta oleh pimpinan negara," katanya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Ade mengatakan selama 13 tahun, hakim ad hoc tidak pernah mengalami kenaikan upah.
Adapun terakhir kali adanya kenaikan upah hakim ad hoc pada tahun 2013 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya dari tunjangan kehormatan itu. Tak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungisnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan penghasilan lain hakim ad hoc hanya bersumber dari pembayaran transportasi senilai Rp40 ribu setiap kehadiran.
Selain itu, Ade menuturkan sebenarnya hakim ad hoc diberi fasilitas berupa rumah dinas.
Namun, ketika ada hakim karier yang akan menempati, maka hakim ad hoc terpaksa harus mengalah.
Ada Hakim Ad Hoc Meninggal, Sampai Patungan Urus Pemakaman
Ade juga meminta agar adanya pemberian asuransi kecelakaan atau kematian bagi hakim ad hoc.
Pasalnya, ada cerita di mana seorang hakim ad hoc di Jayapura, Papua, meninggal dunia tetapi tidak memiliki biaya untuk proses pemakaman.
Akhirnya, cerita Ade, rekan sesama hakim ad hoc sampai patungan.
Baca tanpa iklan