News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RDPU dengan Komisi III DPR, Hakim Ad Hoc Sepakat Tak Lagi Mogok Sidang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK MOGOK LAGI - Komisi III DPR saat menggelar kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, Suradi, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Hakim Ad Hoc yang tergabung dalam FSHA bersepakat untuk tak lagi menggelar aksi mogok sidang

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ad Hoc yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bersepakat untuk tak lagi menggelar aksi mogok sidang.

Hal ini disepakati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI bersama FSHA di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Pimpinan rapat sekaligus anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan, Komisi III akan memasukkan jaminan perlindungan bagi hakim ad hoc dalam kesimpulan rapat, agar perjuangan yang dilakukan tidak menimbulkan risiko bagi para hakim.

Namun, Wayan mengingatkan bahwa kehadiran hakim ad hoc dalam majelis hakim bersifat imperatif dan mengikat.  

"Karena kehadiran saudara dalam majelis tertentu imperatif, mengikat sifatnya, tanpa kehadiran saudara sidang-sidang enggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?" tanya Wayan lalu dijawab "setuju" oleh seluruh peserta rapat. 

Menurut Wayan, apabila perjuangan tetap ingin dilakukan, sidang sebaiknya tetap berjalan dengan pengaturan bergantian. Dengan demikian, simpati masyarakat terhadap hakim ad hoc tetap terjaga.

"Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada saudara," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Wayan juga mengimbau FSHA agar tidak saling menyalahkan pihak lain, baik pemerintah maupun Mahkamah Agung. 

Ia menilai, sikap saling menyalahkan justru berpotensi mengurangi simpati publik dan menyulitkan DPR dalam memperjuangkan aspirasi hakim ad hoc.

"Supaya kami memperjuangkan saudara juga tidak ada hambatan, tidak ada tuduhan saudara membangkang, keras kepala, melawan aturan, tidak menjalankan kewajiban," tuturnya. 

Diketahui, FSHA sempat melakukan mogok kerja seiring tuntutan mereka agar pemerintah menaikkan tunjangan hakim ad hoc.

Baca juga: Habiburokhman Janji Perjuangkan Aspirasi Hakim Ad Hoc: Kita Akan All Out

Mereka mendorong pemerintah mempercepat perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. 

Sebab, dalam aturan tersebut secara rata-rata, hakim ad hoc menerima tunjangan/uang kehormatan bersih sekitar:

- Tipikor: ±Rp18,7 juta
- HAM: ±Rp20 - 24 juta
- Hubungan Industrial (PHI): ±Rp15 - 17 juta
- Perikanan: ±Rp15 - 16 juta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini