News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RDPU dengan Komisi III DPR, Hakim Ad Hoc Sepakat Tak Lagi Mogok Sidang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK MOGOK LAGI - Komisi III DPR saat menggelar kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, Suradi, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Hakim Ad Hoc yang tergabung dalam FSHA bersepakat untuk tak lagi menggelar aksi mogok sidang

FSHA menilai adanya disparitas kesjeahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

Di mana, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2026, tunjangan hakim naik.

Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatan, mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Gaji Hakim Karier: Total penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan) kini berkisar antara Rp46,7 juta (untuk hakim pratama di Pengadilan Kelas II) hingga mencapai Rp110,5 juta (untuk Ketua Pengadilan Tinggi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini