FSHA menilai adanya disparitas kesjeahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.
Di mana, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2026, tunjangan hakim naik.
Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatan, mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
Gaji Hakim Karier: Total penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan) kini berkisar antara Rp46,7 juta (untuk hakim pratama di Pengadilan Kelas II) hingga mencapai Rp110,5 juta (untuk Ketua Pengadilan Tinggi).
Baca tanpa iklan