News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

4 Hari Lagi Ulang Tahun, akankah Laras Faizati Divonis Bebas Majelis Hakim?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS LARAS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang dengan agenda putusan atau vonis atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati, Kamis (15/1/2026) hari ini. Foto memperlihatkan Laras Faizati jelang membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang dengan agenda putusan atau vonis atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati, Kamis (15/1/2026) hari ini.

Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan saat ini meyakini jika kliennya akan mendapatkan vonis bebas dari semua dakwaan.

Baca juga: Cerita Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Daripada Konsumsi Obat Kedaluwarsa

"Jadi harapannya kita hari ini tanggal 15 Januari putusannya yang pasti berpihak dan adil buat Laras dan kita sebagai tim kuasa hukum ya pastinya mendukung agar Laras segera dibebaskan," kata Uli saat dihubungi, Kamis.

Menurutnya, dari semua proses persidangan, tidak ada satu pun yang terbukti jika Laras melakukan kejahatan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami berharap hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan yang dilakukan," ucapnya.

 

 

Di sisi lain, Uli mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan opsi hukum lainnya jika putusan majelis hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Tapi kami belum memikirkan itu dulu karena kami sangat yakin Laras akan bebas," jelasnya.

Ingin Bebas Sebelum Ulang Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk Laras Faizati, terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada 15 Januari 2026.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Laras Faizati dan Jaksa Pulihkan Nama Baik

Hal itu dikatakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan saat sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (9/1/2025).

"Selanjutnya kami bermusyawarah untuk menentukan putusan. Putusan akan dibacakan hari Kamis, 15 Januari 2026," kata Ketut di ruang sidang.

Menanggapi sidang vonis itu, Laras terharu karena jadwalnya empat hari sebelum dirinya berulang tahun. 

Sehingga, ia berdoa agar putusan bebas yang terucap oleh majelis hakim sebagai kado terbaik untuknya dan semua terdakwa yang tengah dikriminalisasi.

"Aku ulang tahun tanggal 19. Semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga," ucap Laras seusai sidang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini