Dia bercerita selama ditahan di Rutan Pondok Bambu, ada beberapa tahanan perempuan yang juga tengah memperjuangkan keadilan yang sama.
"Ada beberapa teman-teman perempuan yang sedang menghadapi sidang yang sama, yaitu ada beberapa orang ya, ada Gita, ada Mbak Nisa, sama Mbak Warda yang juga kemarin habis dituntut juga," ungkapnya.
"Mbak Nisa dan Mbak Warda dituntut satu tahun, jadi doakan juga untuk kita-kita tahanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali, banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya," sambungnya.
Tuntutan Satu Tahun Penjara
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)
Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.
Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.
"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.
Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Baca tanpa iklan