News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Bukan Minta Maaf, tapi Eggi Sudjana Disebut Beri Nasihat saat Bertemu Jokowi, Minta Tak Buat Gaduh

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI NASIHAT - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana (kiri) saat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Selasa (23/8/2022), dan potret terbaru Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan) pada Jumat (9/1/2026) setelah didatangi Eggi Sudjana. Eggi Sudjana disebutkan tak meminta maaf kepada Jokowi saat bertemu di Kota Solo, Kamis (8/1/1026), melainkan memberi nasihat.

Ia menegaskan memang tidak ada permintaan maaf dari Eggi Sudjana kepada Jokowi.

Menurut Damai, kedatangannya dan Eggi ke rumah Jokowi adalah untuk bersilaturahmi.

"Tidak ada minta maaf, Bang Eggi sampaikan, 'saya di sini, saya bukan minta maaf'."

"Kalau persepsinya datang minta maaf, silaturahim, baik-baikan memang dua-duanya (Eggi dan Jokowi)," ungkap Damai, Rabu (14/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Nggak ada (permintaan maaf), saya nggak bawa apa-apa (cuma ngobrol)," tegas dia.

Soal Restorative Justice

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sama-sama tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, disebutkan mengajukan restorative justice.

Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Foto AI Jokowi-Eggi Sudjana, Mikhael Sinaga: Kata Bang Eggi Tak Ada Dokumentasi

Restorative justice adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.

"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," jelas Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan ia membuka peluang untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Eggi dan Damai, lewat restorative justice.

Namun, ia menekankan semua keputusan soal penghentian perkara, sepenuhnya ada pada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Pertemuan silaturahmi semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice."

"Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Rabu (14/1/2026), dilansir TribunSolo.com.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Reynas Abdila, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini