News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Refly Harun Nilai Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Tak Memiliki Dasar Hukum Kuat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH PALSU JOKOWI - Kuasa Hukum Bala RRT, Refly Harun menyampaikan tujuh poin keberatan pelimpahan berkas kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reynas Abdila 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (Bala RRT) menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bala RRT, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Refly menilai pelimpahan berkas perkara klaster dua yang menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dilakukan secara prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Klaster satu bahkan belum diperiksa, tapi klaster dua sudah dilimpahkan. Ini menunjukkan adanya ketimpangan (inequality),” jelas Refly.

Menurutnya, tim kuasa hukum Bala RRT telah merumuskan tujuh poin keberatan atas pelimpahan tersebut.

Pertama, saksi dan ahli meringankan (a de charge) yang diajukan pihaknya belum diperiksa penyidik, meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Gaya Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Pakai Sepatu Louis Vuitton dan Ikat Pinggang Hermes

Kedua, penetapan tersangka dinilai sumir karena tidak dijelaskan secara spesifik locus delicti, tempus delicti, dan peristiwa pidananya. 

Penyidik hanya menyebut rentang waktu panjang, yakni 22 Januari hingga 30 April 2025, tanpa rincian kejadian yang jelas.

Ketiga, Refly menyebut penampilan selembar “ijazah asli” yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus 15 Desember 2025 justru semakin menimbulkan keraguan.

Dugaan kepalsuan ijazah maki menguat sebab prosesnya penyelidikan dan penyidikan tidak transparan.

“Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan ijazah adalah dokumen publik jadi harus bisa diuji dan diteliti publik,” ujarnya.

Keempat, Refly meragukan independensi dan kompetensi ahli yang digunakan penyidik.


Dalam gelar perkara khusus, kata dia, tidak satu pun ahli dari penyidik dihadirkan, sementara pihaknya menghadirkan tiga ahli.

Kelima, penyidik dinilai tidak independen saat menyimpulkan ijazah Jokowi asli tanpa proses uji laboratorium yang transparan dan kredibel. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini