TRIBUNNEWS.COM - Laras Faizati divonis bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada Kamis (15/1/2026).
Namun, hakim memutuskan bahwa Laras dijatuhi pidana pengawasan sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.
Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.
Setelah divonis bebas bersyarat, Laras mengirimkan solidaritas kepada teman-teman lainnya yang masih menghadapi persidangan pasca-demo pada pertengahan tahun lalu.
"Aku juga ingin mengirimkan solidaritas untuk semua teman-teman yang masih menghadapi persidangan dan masih meraih keadilan."
"Semoga Allah mudahkan jalan teman-teman semua untuk mendapatkan keadilan," ujar Laras dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (15/1/2026).
Ia berharap, kasus yang menimpanya ini bisa menjadi refleksi bagi negara agar memberikan ruang lebih besar kepada perempuan untuk bersuara.
Laras juga berdoa agar ke depan orang lain tak mendapatkan kriminalisasi seperti yang dialaminya ini.
"Semoga kasus aku hari ini akan menjadi refleksi negara ini agar ke depannya akan ada ruang lebih besar untuk perempuan bersuara dan tidak akan ada Laras-Laras lainnya yang dikriminalisasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Laras juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama proses hukum ini berjalan.
Mulai dari keluarga, Komisi Reformasi Polri, hingga akademisi Rocky Gerung.
Baca juga: Vonis Tanpa Penjara: Pelukan dan Isak Tangis Ibunda Menyambut Kebebasan Laras Faizati
Vonis Hakim
Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
Baca tanpa iklan