TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal kepada wartawan, Kamis (15/1/2026), mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan demo Agustus 2025 lalu kembali terulang akibat wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) via DPRD terus digaungkan.
"Tentu kita tidak berharap akan lahir gejolak di publik yang menyebabkan banyak aspek kehidupan masyarakat terganggu," katanya.
"Namun, melihat apa yang terjadi di Agustus tahun lalu, bukan tidak mungkin gerakan masyarakat akan kembali bergerak menolak wacana ini," sambungnya.
Ia melanjutkan, potensi munculnya kembali gelombang penolakan publik tersebut sangat bergantung pada sikap partai politik dan elite dalam merespons aspirasi masyarakat.
Haykal menekankan, kebijaksanaan elite politik menjadi faktor penentu apakah wacana ini akan berujung pada gejolak sosial atau tidak.
Terlebih, Indonesia memiliki catatan sejarah terkait penolakan publik terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ia mengingatkan, pada 2014 lalu, publik secara luas menolak wacana serupa yang bahkan sempat disahkan menjadi undang-undang.
"Kita punya catatan sejarah tentang itu, pada tahun 2014 ketika publik menolak wacana yang sama, yang bahkan sudah dibentuk menjadi sebuah undang-undang," tuturnya.
Sejauh ini total ada enam fraksi di DPR yang menyatakan dukungan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Sementara PDIP mengusulkan e-voting dalam pilkada sebagaimana rekomendasi eksternal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan 2026 yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara.
Demo Agustus 2025
Demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia terjadi akhir Agustus 2025.
Unjuk rasa yang semula memprotes besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan di berbagai lokasi di Indonesia.
Pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, gelombang massa dari mahasiswa dan massa berseragam sekolah berdatangan ke sekitar gedung DPR.
Mereka menuntut pembubaran DPR serta pencabutan tunjangan anggota dewan yang berlebihan yakni mencapai Rp 100 juta saban bulan.
Baca tanpa iklan