News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Perludem Tegaskan Pilkada Via DPRD Inkonstitusional, Bertentangan dengan Sejumlah Putusan MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PILKADA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan pemilihan kepala daerah tidak langsung bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan pemilihan kepala daerah tidak langsung bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Nomor 85/PUU-XX/2022 secara fundamental telah menyatukan rezim pilkada ke dalam rezim pemilihan umum atau pemilu.

Baca juga: PDI Perjuangan Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD: Rakyat Pasti Marah

"Ini berarti, pilkada bukan lagi sekadar urusan administrasi pemerintahan daerah, melainkan instrumen kedaulatan rakyat yang wajib tunduk pada prinsip luber jurdil," kata Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Pun, dalam gugatan terbaru dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 semakin mempertegas bahwa pengisian jabatan kepala daerah harus dilakukan melalui pemungutan suara langsung bersamaan dengan pemilu DPRD (pemilu serentak daerah).

Baca juga: Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu Terlebih Dahulu Ketimbang Revisi UU Pilkada

MK, lanjut Heroik, menegaskan esensi dari pemilihan yang demokratis dalam konteks Indonesia saat ini adalah keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

"Mengabaikan putusan ini demi ambisi politik pragmatis adalah tindakan inkonstitusional yang mencederai prinsip negara hukum," tegasnya.

"Konstitusi kita tidak memberikan ruang bagi penarikan mandat rakyat ke tangan segelintir elite legislatif yang legitimasi individualnya pun sering kali dipertanyakan," sambung Heroik.

Heroik juga menegaksan klaim ihwal pilkada melalui DPRD adalah konstitusional berdasarkan frasa "dipilih secara demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan penyesatan hukum yang mengabaikan sejarah panjang amandemen konstitusi.

Namun, sejarah perumusan amandemen konstitusi menunjukkan bahwa kata demokratis dipilih untuk menampung kekhususan daerah tertentu yang sudah eksis tanpa bermaksud menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diajukan Perludem, MK menolak permohonan uji materi, namun menegaskan bahwa sistem pemilu serentak tidak hanya mengenal satu model.

MK bahkan menawarkan enam opsi desain keserentakan pemilu yang dinilai konstitusional dan menyerahkan pilihan akhirnya kepada pembentuk undang-undang.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang juga dimohonkan Perludem, MK menyatakan ketentuan dalam UU Pilkada terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah menunggu pembentukan badan peradilan khusus bertentangan dengan UUD 1945.

MK menegaskan, hingga ada pengaturan yang jelas dan konstitusional, kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada tetap berada di tangan MK.

Terbaru, dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan pemohon dari unsur masyarakat sipil dan perorangan, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan mulai Pemilu 2029.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini