Mekanismenya yakni pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah meliputi DPRD dan kepala daerah.
Baca juga: Ray Rangkuti Kritisi Wacana Pilkada Via DPRD: 11-12 dengan Orde Baru
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke pemilihan melalui DPRD kembali mencuat menjelang Pilkada 2026.
Isu ini menimbulkan polemik besar: sebagian pihak menilai bisa menekan biaya politik, sementara banyak kalangan menolak karena dianggap mengurangi kedaulatan rakyat dan berpotensi memicu gejolak sosial.
Pokok Wacana
- Penolakan keras PDIP: Menegaskan bahwa hak memilih langsung adalah hakikat demokrasi yang sudah diperjuangkan rakyat. Mengembalikan ke DPRD akan membuat rakyat marah.
- Pandangan akademisi & pakar: Ada yang menilai Pilkada langsung memang punya masalah serius (biaya tinggi, politik uang), tetapi Pilkada lewat DPRD bisa menjadikan demokrasi sekadar ajang negosiasi politik.
- Argumen konstitusional: Sebagian pihak menyebut Pilkada lewat DPRD tidak melanggar konstitusi selama kedaulatan rakyat tetap dijaga.
- Potensi gejolak sosial: Perludem mengingatkan bahwa publik punya memori kolektif menolak sistem ini, seperti demo besar Agustus 2025. Jika wacana dilanjutkan, demo serupa bisa terulang.
- Sejarah 2014: UU Pilkada tidak langsung pernah disahkan, tetapi dibatalkan setelah penolakan publik luas. Presiden SBY saat itu ikut menggagalkan wacana tersebut.
- Alasan efisiensi: Partai-partai pendukung wacana ini berargumen Pilkada lewat DPRD bisa menekan biaya politik dan mengurangi praktik transaksional.
Baca tanpa iklan