News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lifter Rizki Juniansyah Ternyata Bukan yang Pertama, Pindah Matra Sudah Ada sejak Operasi Trikora

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PINDAH MATRA - Atlet angkat besi Rizki Juniansyah berfoto usai menerima bonus SEA Games 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Rizki Juniansyah berhasil memecahkan rekor dunia di gelaran SEA Games 2025. Selain menerima bonus dari pemerintah, dia juga menerima kenaikan pangkat dua tingkat menjadi Kapten. Rizki juga pindah matra dari TNI AL ke TNI AD.

Ringkasan Berita:

  • Lifter Rizki Juniansyah mendapat kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus pindah matra dari AL ke AD.
  • Penghargaan ini diberikan atas prestasinya saat SEA Games 2025.
  • Namun, ternyata Rizki bukan prajurit TNI pertama yang mengalami pindah matra.

TRIBUNNEWS.com - Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) sekaligus pindah matra atlet angkat besi atau lifter Indonesia, Rizki Juniansyah, masih menjadi sorotan.

Rizki menerima kenaikan pangkat dari Letda menjadi Kapten, sebagai prestasi atas perolehan medali emas sekaligus memecahkan rekor saat SEA Games 2025.

Tak hanya mendapat KPLB, Rizki juga pindah matra dari Angkatan Laut (AL) ke Angkatan Darat (AD).

Namun, Rizki ternyata bukan tentara pertama yang pindah matra.

Pengamat politik dan pertahanan keamanan Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengatakan perpindahan matra di tubuh TNI sudah terjadi sejak Operasi Trikora Pembebasan Irian Barat pada 1961-1962.

Kala itu, kata Selamat, ada dua perwira Korps Zeni AD pindah matra ke AL untuk memperkuat Korps Komando Operasi (KKO) TNI AL, kini dikenal sebagai Korps Marinir.

Baca juga: Dapat KPLB Dua Tingkat Sekaligus, Berapa Gaji Lifter Rizki Juniansyah setelah Jadi Kapten?

Perpindahan matra saat Operasi Trikora saat itu dilakukan untuk keperluan organisasi dan operasi militer.

"Tidak benar kasus pindah matra di TNI, baru terjadi kali ini, ketika Rizki Juniansyah pindah dari Matra Laut ke Matra Darat," kata Selamat kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

"Peristiwa itu terjadi ketika TNI AL akan membentuk Batalyon Zeni KKO. Oleh karena itu pimpinan TNI AL meminta kepada pimpinan TNI AD, agar perwira pertama Korps Zeni Angkatan Darat 'membidani' kelahiran Yonzi (Batalyon Zeni) KKO AL," jelasnya.

Diketahui, Rizki pindah matra ke AD setelah sebelumnya dilantik sebagai perwira TNI AL pada 27 November 2025, lewat jalur Dikmapa Prajurit Karier (PK) Keahlian Khusus Siber.

"Alhamdulillah, sekarang saya dipindahkan ke TNI Angkatan Darat," jelasnya.

Informasi ini pun telah dikonfirmasi oleh pejabat di lingkungan TNI pada Sabtu (10/1/2026).

KPLB Rizki Tak Lazim, tapi Tak Langgar Aturan

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi berkomentar soal KPLB Rizki Juniansyah.

Meski KPLB Rizki tak lazim di tubuh TNI, Fahmi menekankan hal tersebut tidak melanggar aturan.

Ia mengatakan KPLB dua tingkat sekaligus seperti yang didapat Rizki, belum pernah terjadi dalam praktik pembinaan karier TNI sebelum tahun 2025.

Fahmi menjelaskan, sistem kepangkatan TNI secara umum dirancang bertahap, berbasis masa dinas, jabatan, serta pendidikan.

Tak hanya itu, bagi atlet berprestasi, ungkap Fahmi, juga biasanya hanya diberikan kenaikan pangkat satu tingkat.

"Bahkan bagi prajurit berprestasi (termasuk atlet nasional), kenaikan pangkat biasanya diberikan satu tingkat, atau dalam bentuk percepatan karier lain seperti prioritas pendidikan dan penugasan tertentu," urai Fahmi, Jumat (9/1/2026).

Karena itu, Fahmi mengatakan KPLB Rizki merupakan aturan yang benar-benar baru.

"Namun, kasus Rizki Juniansyah berada dalam konteks regulasi yang benar-benar baru," lanjutnya.

Fahmi juga menyinggung PP Nomor 35 Tahun 2025 tentang dalam kasus Rizki.

Baca juga: 5 Fakta Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat: Tak Biasa, Pindah Matra hingga Balasan untuk Rekornya

Terbitnya PP tersebut mengartikan negara secara sadar memperluas ruang penghargaan bagi prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan TNI dan/atau negara, termasuk lewat jalur non-perang.

Atas hal itu, menurut Fahmi, KPLB Rizki bisa dikatakan sebagai preseden baru, bukan pengulangan praktik lama.

Fahmi pun meyakini Rizki menjadi prajurit pertama yang menikmati penerapan aturan baru tersebut.

"Dalam pengertian ini, Rizki Juniansyah sangat mungkin menjadi prajurit pertama yang menikmati implementasi konkret dari regulasi baru tersebut," ungkap Fahmi.

"Jadi, jika pertanyaannya 'pernah atau tidak sebelumnya', jawabannya: dalam kerangka hukum lama bisa dibilang tidak ada, tetapi dalam kerangka hukum baru, justru ini menjadi contoh awal penerapannya," lanjut dia.

Khairul juga mengatakan KPLB Rizki memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menilai KPLB dua tingkat sekaligus itu dibolehkan, dengan berlandaskan Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2025, yang berbunyi:

"Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi kenaikan pangkat reguler percepatan, kenaikan pangkat khusus, dan/atau penghargaan lainnya."

Selain itu, ujar Fahmi, landasan utamanya juga ada pada Pasal 48 ayat (4) PP tersebut.

Pasal itu menegaskan ketentuan teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Panglima TNI.

Ia menegaskan kenaikan pangkat itu memang bukan KPLB dalam konteks operasi militer, tapi tetap merupakan bentuk kenaikan pangkat sebagaimana dimungkinkan oleh PP Nomor 35 Tahun 2025.

Kebijakan itu menurutnya bersifat selektif dan tidak otomatis, serta ditetapkan melalui penilaian berlapis dan keputusan pimpinan tertinggi.

Berarti, kata Fahmi, aturan itu secara sadar memberikan diskresi kepada Panglima TNI untuk menilai bobot prestasi dan menentukan bentuk penghargaan yang proporsional.

Dalam konteks Rizki, menurut Fahmi kenaikan dua tingkat tersebut juga masih berada dalam rentang Perwira Pertama yang secara struktural tidak mutlak mensyaratkan pendidikan lanjutan, sehingga tidak bertentangan dengan sistem karier.

"Jadi menurut saya, kenaikan pangkat yang diterima Rizky Juniansyah tidak melanggar aturan dan justru merupakan implementasi progresif dari PP Nomor 35 Tahun 2025," kata Fahmi.

"Ini mencerminkan pergeseran penting dalam pembinaan SDM TNI: dari pendekatan yang kaku dan cenderung berbasis senioritas, menuju sistem meritokrasi yang menghargai prestasi nyata, baik di medan operasi maupun di panggung internasional seperti olahraga dunia," tegasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Nicholas Ryan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini