News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Usai Dapat Restorative Justice dari Jokowi, Eggi Sudjana Semangati Roy Suryo: Brother Terus Berjuang

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESTORATIVE JUSTICE - Kolase foto Roy Suryo dan Eggi Sudjana. RJ diberikan Jokowi kepada Eggi dan Damai, selaku tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait kasus tudingan ijazah palsu usai mereka ke Solo.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan bahwa hubungan Eggi Sudjana dan Roy Suryo hingga kini masih baik-baik saja, setelah Eggi dan Damai Hari Lubis mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Joko Widodo (Jokowi).

RJ tersebut diberikan Jokowi kepada Eggi dan Damai, selaku tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, setelah keduanya berkunjung ke Solo.

Setelah itu, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai, sehingga kini status keduanya bukan lagi tersangka.

Adapun, Eggi Sudjana merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Damai adalah Koordinator Advokat TPUA, yang sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi.

Mereka berdua masuk dalam tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Setelah terbitnya SP3 tersebut, hubungan Eggi dan Roy Suryo menjadi sorotan, bahkan banyak yang menyebut pecah kongsi.

Namun, Sangaji tak membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa Roy Suryo masih menghubungi Eggi, sebelum Ketua TPUA tersebut terbang ke Malaysia untuk berobat karena menderita kanker usus stadium empat.

"Pada saat sebelum Bang Egi ke Malaysia, itu di bandara, Mas Roy WhatsApp sama Bang Eggi kok, Bang Egi balas 'Brother Roy terus berjuang'."

"Terus kemudian jawaban Mas Roy ke Bang Eggi 'Siap kami akan terus berjuang, mohon doanya'," ungkap Sangaji, Senin (19/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

Oleh karena itu, Sangaji menegaskan bahwa terbitnya SP3 itu tidak memengaruhi hubungan sosial Eggi, Damai, dan Roy Suryo.

"Semua masih baik-baik saja kok, bahkan Mas Roy tetap diberikan dukungan oleh Bang Eggi, jadi kalau dari sisi hubungan sosial enggak ada dampak yang seperti diberitakan oleh media atau kemudian diwacanakan di luar atau yang dipersepsikan di luar, enggak sama sekali," papar Sangaji.

Baca juga: Eggi Sudjana Dapat RJ dan SP3 Tudingan Ijazah Palsu, Andi Azwan: Bukti Pak Jokowi Bukan Pendendam

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini