News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EGGI SUDJANA DAN DAMAI HARI LUBIS - Polda Metro Jaya cabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis lewat RJ. SP3 terbit, kasus tersangka lain tetap lanjut.

“Pertanyaan kami, sudahkah Pak Jokowi datang ke Polda Metro Jaya mencabut LP-nya?” katanya.

Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menabrak aturan yang berlaku hanya karena kepentingan pihak tertentu.

“Jangan karena ini adalah kepentingan Pak Jokowi dengan yang lain, kemudian dengan mudah penyidik menabrak aturan. Ini aturan perdana,” tegas Sangaji.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan proses hukum terhadap tiga tersangka lain di klaster pertama masih tetap berjalan. Menurutnya, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi tidak ikut menemui Jokowi bersama Eggi dan Damai.

“Masih lanjut proses hukumnya,” ujar Rivai kepada wartawan.

Baca juga: Viral Video Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Pengacara Buka Suara

Pendapat Pakar Hukum

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai, jika laporan terhadap delapan tersangka berada dalam satu nomor laporan polisi, maka pencabutan laporan seharusnya berlaku untuk semuanya.

“Kalau dalam satu nomor laporan, sudah dikatakan di Pasal 79 ayat 4 ada pencabutan laporan atau pengaduan. Kalau sudah dicabut, tidak bisa hanya untuk dua orang saja,” jelas Ginting.

Ia menambahkan, apabila dalam satu laporan terdapat lima atau sepuluh orang terlapor, maka pencabutan laporan membuat seluruh proses hukum yang berjalan menjadi batal.

“Enggak bisa sepihak hanya karena dua orang saja,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Sangaji menegaskan bahwa laporan polisi yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka memang satu dan sama untuk seluruh tersangka.

“LP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka itu satu. Perbedaan klaster hanya pada penerapan pasal materiil,” jelasnya.

Ia merinci, klaster pertama tidak dikenakan Pasal 32 dan 35 UU ITE, sedangkan klaster kedua tidak dikenakan Pasal 160 KUHP. Namun, laporan polisi yang digunakan tetap sama.

Dalam perkara ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Untuk klaster pertama, terdapat tambahan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara. Sementara klaster kedua—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa—dikenakan tambahan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik, sehingga ancaman hukuman meningkat menjadi delapan hingga 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini