News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Wamenaker Noel Didakwa Peras Pengusaha K3: Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan 1 Motor Ducati

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DAKWAAN NOEL - Mantan Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan dkk dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026)/ Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024-2029 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.

Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Kronologi Kasus dalam Dakwaan Jaksa

  • Pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
  • Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
  • Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.
  • Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
  • Pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
  • Tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
  • Tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
  • Tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Suap atau Pemerasan

Terdakwa utama:

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel

Didakwa menerima suap bersama sejumlah saksi terdakwa lain: Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Jumlah yang diperkaya:

Noel: Rp70.000.000

Jumlah yang diperkaya saksi terdakwa lain:

  • Fahrurozi: Rp270.955.000
  • Heru Sutanto: Rp652.236.000
  • Subhan: Rp326.118.000
  • Gerry Aditya Herwanto Putra: Rp652.236.000
  • Irvian Bobby Mahendro: Rp978.354.000
  • Sekarsari Kartika Putri: Rp652.236.000
  • Anitasari Kusumawati: Rp326.118.000
  • Supriadi: Rp294.063.000

Pejabat Ditjen Binwasnaker & K3:

  • Haiyani Rumondang (Dirjen, 2020–Apr 2024): Rp381.281.000
  • Sunardi Manampiar Sinagar (Sekretaris, 2021–Sep 2024): Rp288.173.000
  • Chairul Fadhly Harahap (Sekretaris, Sep 2024–2025): Rp37.945.000

Koordinator/Subkoordinator Bidang Mutu K3:

  • Ida Rochmawati (Koordinator SMK3): Rp652.236.000
  • Nila Pratiwi Ichsan (Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3): Rp326.118.000
  • Fitriana Bani Gunaharti (Subkoordinator Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3): Rp326.118.000
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini