News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Wamenaker Noel Didakwa Peras Pengusaha K3: Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan 1 Motor Ducati

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DAKWAAN NOEL - Mantan Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan dkk dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026)/ Danang Triatmojo

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.

Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu.

“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” tambah jaksa.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini