News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Dasco Buka Peluang Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law, Respons Putusan MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI UU PEMILU - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu disampaikan Dasco, usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dilakukan melalui pendekatan omnibus law, yakni penyusunan satu undang-undang yang menyelaraskan sejumlah aturan pemilu sekaligus.

Wacana tersebut mencuat di tengah kebutuhan DPR merespons sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, yang dinilai menuntut penataan ulang kerangka hukum pemilu secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan Dasco usai rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menegaskan, pertemuan tersebut hanya membahas perkembangan awal revisi UU Pemilu serta merespons dinamika wacana yang berkembang di masyarakat.

“Belum kita putuskan,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme internal DPR, mulai dari rapat pimpinan (Rapim), Badan Musyawarah (Bamus), hingga rapat paripurna.

“Nanti kita putuskan di Rapim, lalu kita bawa ke Bamus dan ke Paripurna,” ujarnya.

Putusan MK Jadi Titik Awal

Dasco menjelaskan, revisi UU Pemilu tak bisa dilepaskan dari sejumlah putusan MK yang telah terbit dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satunya terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang berimplikasi pada desain tahapan, jadwal, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu.

“Sehingga kita perlu menyamakan persepsi, apakah kemudian kita kaji semua putusan MK yang sudah diputuskan, kemudian ditambah putusan lain, atau ada yang berpendapat keputusan sebelumnya tidak berlaku dan hanya mengikuti yang terbaru,” ucap Dasco.

Ia menegaskan, putusan MK yang baru tidak otomatis membatalkan putusan sebelumnya, sehingga DPR perlu mencermatinya secara utuh dan hati-hati.

“Padahal, keputusan yang baru tidak membatalkan keputusan lama. Jadi kita akan kaji dengan benar,” tambahnya.

Baca juga: Istana Calonkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Profilnya

Bantah Bahas Revisi UU Pilkada

Di tengah spekulasi publik, Dasco membantah bahwa pertemuannya dengan pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas revisi UU Pilkada, termasuk skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegasnya.

Menurut Dasco, fokus DPR saat ini tetap pada revisi UU Pemilu. Ia juga memastikan, dalam rancangan revisi tersebut, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini