Sementara itu, bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, tetapi mereka tetap berhak atas pensiun seumur hidup.
Para Pemohon juga menyebutkan praktik di beberapa negara lain.
Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi.
Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi telah diterapkan sejak 2004, sementara di India, pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku tetapi sering dikritik oleh publik karena dianggap membebani anggaran negara, kondisi yang menurut Pemohon mirip dengan di Indonesia.
Selain isu hukum dan keuangan, para Pemohon juga menyoroti aspek moral dan kinerja DPR yang dianggap belum sebanding dengan fasilitas serta tunjangan yang diterima.
Mereka mengutip opini publik tentang rendahnya tingkat kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai perwakilan rakyat.
Berdasarkan aturan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung pada masa jabatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Namun, para Pemohon berargumen bahwa ketentuan itu tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup untuk jabatan politik yang bersifat sementara.
Melalui permohonan ini, para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Baca tanpa iklan