TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Eks Plt Dirjen Paudasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrismen), Hamid Muhammad mengungkap ada keuntungan 30 persen dari Google saat membeli Chromebook.
Hal tersebut disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 15.00 WIB, saksi Hamid duduk di kursi yang berada di tengah ruang sidang.
Ia mengenakan kemeja batik warna dominan cokelat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal keterangan Hamid yang mengungkap adanya keuntungan dari Google dalam pengadaan Chromebook.
Merespons hal itu, Hamid menjelaskan pernyataan itu berasal dari ucapan eks Staf Khusus Nadiem Makarim yang kini tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung, yaitu Jurist Tan.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendikbud Era Nadiem Akui Pernah Terima Uang Rp 75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook
"Itu sebenarnya penjelasan Jurist, pada rapat tanggal 6 Mei sesi kedua. Yang menyampaikan di dalam rapat ya, rapat tim teknis dan semua Eselon 1, Eselon 2, bahwa kalau kita membeli Chromebook, kita akan mendapatkan, menurut istilahnya Bu Jurist itu, Co-investment," jelas Hamid kepada jaksa, Senin.
Selanjutnya, jaksa bertanya mengenai makna dari istilah co-investment kepada Hamid dalam bahasa Indonesia.
Hamid menjelaskan, co-investment merupakan mekanisme, dimana ketika pihak tertentu dalam hal ini negara membeli Chromebook, maka akan ada keuntungan 30 persen dari Google.
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Tersenyum Saat Melihat Foto yang Ditunjukkan Istrinya Jelang Sidang Chromebook
Keuntungan tersebut, kata Hamid, dapat diinvestasikan kembali ke negara yang membeli produk Chromebook tersebut.
"Jadi yang saya dengar sepintas itu, kalau kita membeli Chromebook, maka keuntungan, 30 persen keuntungan dari Google itu akan diinvestasikan kembali ke negara yang membeli Chromebook itu," kata Hamid.
Jaksa kemudian mendalami soal pengetahuan Hamid terkait hubungan bisnis Nadiem Makarim dengan Google.
Namun, Hamid menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
"Baik. Kaitannya dengan Co-investment tadi ya, kickback 30 persen. Apakah Saksi mengetahui hubungan bisnis antara Terdakwa dengan Google? Baik melalui AKAB, Gojek, atau entitas lain? Tahu Saudara?" tanya jaksa.
"Saya tahunya hanya. Pak Nadiem ini pernah menjadi CEO Gojek ya, tidak keliru. Selain itu saya tidak tahu," ucapnya.
Baca tanpa iklan