TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga ahli yang meringankan Roy Suryo Cs tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketiga ahli terjadwal diambil keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang membenarkan tiga ahli yang akan meringankan proses hukum kliennya bersedia hadir.
"Iya besok (hari ini, red) pukul 10.00 WIB ada tiga ahli diperiksa,” katanya.
Mereka antara lain:
Prof. Dr. Ir. Tono Saksono M.Sc, Ph.D (Ahli Fotogrametri/Ahli Digital Image Processing).
Tono dikenal sebagai ahli fotogrametri (ilmu memetakan objek dari foto), dia sering memberikan analisis teknis terkait autentikasi dokumen atau foto digital.
Tono Saksono pernah memimpin Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA dan melakukan penelitian yang menyimpulkan bahwa waktu azan Subuh di Indonesia saat ini sekitar 30 menit terlalu cepat dibandingkan kemunculan fajar yang sebenarnya.
Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Penerbitan SP3 untuk Eggi dan Damai Sangat Cepat: Sebenarnya Cacat
Dia merupakan alumnus Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1979 dan melanjutkan studi pascasarjana di Ohio State University (S2) serta University of London (S3).
Kemudian Prof. Henry Subiakto (Ahli Ilmu Komunikasi dan UU ITE).
Henry merupakan pakar komunikasi politik dan hukum media yang menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Airlangga (UNAIR).
Dia dikenal luas sebagai mantan birokrat yang sering menjadi rujukan kebijakan digital nasional.
Prof Henry pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selama periode 2007–2022 di bawah kepemimpinan dua presiden (SBY dan Jokowi).
Selanjutnya, Prof. dr. Zaenal Muttaqin Ph.D (Ahli Bedah Saraf Neuroscience).
Baca tanpa iklan