News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Anggota DPR Penasaran 22 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatera

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT BANJIR SUMATERA - Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengumumkan secara terbuka 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Desakan itu muncul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Kemenhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengumumkan secara terbuka 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut diduga terkait  bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Desakan itu muncul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Kemenhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, menilai keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II itu mengungkapkan berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut dalam beberapa kali RDP, terdapat 40 perusahaan kehutanan yang izinnya telah dicabut. 

Dari jumlah tersebut, baru 18 perusahaan yang diumumkan ke publik.

Sementara 22 perusahaan lainnya hingga kini belum dipublikasikan secara resmi.

“Ini sudah dua atau tiga kali saya ikut RDP. Data yang muncul hanya angka. Ada 18 izin pengusaha hutan dicabut dan diumumkan lalu ada 22 lagi yang dicabut tapi tidak diumumkan. Kami ingin tahu, siapa saja perusahaannya. Harus dibuka,” kata Suwendra.

Kementerian Kehutanan Tertutup

Menurut Suwendra, sikap tertutup Kementerian Kehutanan justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Terutama karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki kontribusi terhadap kerusakan hutan yang berujung pada banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Dia juga menyoroti lambannya penanganan dugaan sindikat penebangan liar yang merusak kawasan hutan. 

Transparansi, kata Suwendra, penting agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas bencana lingkungan.

“Kenapa ini seperti angker sekali, tidak mau dibuka? Apakah salah kalau dibuka? Supaya kita tahu profilnya. Jangan masyarakat kecil terus yang disalahkan,” ujarnya.

BANJIR SUMATRA - Tumpukan kayu gelondongan memenuhi bibir Pantai Parkit di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (29/11/2025). Pantauan TribunPadang.com di lokasi menunjukkan kayu berbagai ukuran mulai dari gelondongan besar hingga potongan kecil berserakan sepanjang garis pantai. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Suwendra menegaskan perusahaan yang izinnya telah dicabut seharusnya diumumkan ke publik, terlebih jika terbukti memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam rapat tersebut, ia juga menyinggung ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan. 

Menurutnya, masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang paling mudah diproses hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini